Sejarah Berdirinya LSM Mabesbara
LEMBAGA MASYARAKAT BERSATU MEMBANGUN BANGSA DAN NEGARA LSM Mabesbara Alamat Jl. OPI I Perumahan Anggrek Residence Blok AB No 5 RT 033 RW 009, Kel. 15 Ulu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. pada Tanggal 24 Oktober 2019, LSM Mabesbara dibuat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan telah mendapat Legitimasi dari Pemerintah melalui akte notaris dan sudah didaftarkan pada Kemendagri (Siormas Kemendagri) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat pada tanggal 24 oktober 2019.
Pada Tanggal 24 oktober 2019, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Mabesbara
LEMBAGA MASYARAKAT BERSATU MEMBANGUN BANGSA DAN NEGARA , Eksistensinya resmi diakui Pemerintah Pusat melalui SK/AHU Menkum dan HAM RI, pada Tanggal 24 oktober 2019, Nomor AHU-0011949- AH.01.07 Tahun 2019
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Mabesbara bersifat mandiri dan independen yang berorientasi pada penjaringan informasi dan aspirasi dengan cara atau sistim Pemberdayaan Masyarakat dan menciptakan kader masyarakat yang maju disegala bidang.
LSM Mabesbara berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi serta aspirasi secara transparan, tepat, tegas, serta akurat guna pencapaian cita cita perwujudan masyarakat adil dan makmur material dan spritual berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945, dan sebagai Lembaga penjaringan aspirasi serta pencapaian informasi kepada pemerintah dan masyarakat secara timbal balik.
Memegang teguh, mengemban, serta mengamalkan serta senantiasa beroreantasi pada program umum LSM Mabesbara, dalam membangun informasi dan aspirasi masyarakat, serta menunjang pembangunan disegala bidang, tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan serta berupaya menyeimbangkan antara kebijakan Birokrasi dengan kebijakan Politik dalam pembangunan dimasyarakat oleh pemerintah.
Sebagai lembaga penggali informasi atas pelanggaran keadilan dan penindasan terhadap masyarakat serta membentuk administrasi pelaporan secara tepat dan akurat, merupakan wadah pengumpulan serta penyajian informasi dan aspirasi melalui data-data yang akurat, serta dapat dipertanggung jawabkan atas kebenaran hukum dan memenuhi unsur pidana maupun perdata dan diteruskan kepada kepentingan hukum dan masyarakat berdasarkan atas asas praduga tak bersalah.
Asas Tujuan dan Tugas :
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Mabesbara berazaskan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945.
LSM Mabesbara bertujuan menciptakan satu pencapaian informasi yang akurat dimasyarakat dan membentuk satu kesatuan informasi sebagai saalah satu produk hukum yang melahirkan rasa keadilan dalam masyarakat didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Turut melakukan pengawasan diluar sitem dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai dari dana APBD dan APBN,Loan bantuan hibah atau pinjaman dari luar negeri diseluruh wilayah Indonesia.
Melaporkan/menggugat, pelanggaran hukum dalam pembangunan maupun terhadap masyarakat.
Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan mulai dari tingkat Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Melaporkan kepada penegak hukum, temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Negara, didalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah, yang dibiayai dari dana APBD/APBN, Loan bantuan hibah atau pinjaman dari luar negeri. Untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Melakukan pemantauan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dan pembangunan konstruksi diseluruh badan/dinas diwilayah Indonesia.
Mengangkat/menunjukkan para ahli hukum dan pengacara untuk masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dari segi hukum.
Menjembatani pihak penyelenggara pembangunan dan pelaksanaan proyek pembangunan secara timbal balik dalam bentuk aspirasi yang dapat mempersatukan persepsi kedua belah pihak terhadap permasalahan-permasalahan.
Melakukan perlindungan atas aset/kekayaan daerah dan masyarakat guna kesejahteraan seluruh masyarakat
Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan mulai dari tingkat Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Tugas Pokok LSM Mabesbara :
Memperjuangkan segala aspek Mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan aparatur pemerintah dalam bentuk Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Memperjuangkan peningkatan kehidupan masyarakat yang meliputi idiologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, dan pertahanan keamanan guna meningkatkan ketahanan nasional dan suksesnya pembangunan nasional.
Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan penyerapan informasi terpendam agar dapat diangkat kepermukaan sebagai satu bahan positif, guna meningkatkan nilai nilai kesejahteraan masyarakat dan perubahan kearah yang lebih baik.
Meningkatkan informasi dalam hal perlindungan serta pelestarian hutan, alam dan lingkungan hidup dan menyerap informasi perusakan hutan, perburuan liar, serta melakukan upaya hukum.
Meningkatkan upaya upaya bersama masyarakat atas pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia peradilan, narkotika dan obat obatan terlarang, asusila, perusakan hutan/alam dan eksploitasi ilegal sumberdaya alam serta terorisme.
Meningkatkan kerjasama saling menguntungkan baik pemerintah, eksekutif, legislatif, yudikatif, dalam pemecahan informasi guna pencapaian kesejahteraan dan ketentraman masyarakat secara luas.
Melakukan pembinaan dan pengkaderan dalam masyarakat, guna melahirkan masyarakat yang sadar hukum dan beretika sebagai bagian kehidupan berbangsa dan bernegara.
Doktrin :
LSM Mabesbara hadir Membantu Pemerintah dan Masyarakat.
Doktrin LSM Mabesbara merupakan satu kesatuan ketentuan yang harus dipedomani dan menjadi pegangan dalam melaksanakan segala kegiatan dan tugas sosial budaya, ekonomi, politik, demokratisasi, hukum serta hak asasi manusia, sebagai cita-cita dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan terciftanya pembangunan informasi serta hukum seluas luasnya.
Atribut :
LSM (LSM Mabesbara) mempunyai atribut-atribut yang terdiri dari Logo Organisasi, Bendera, Panji-panji, Lambang.
Kantor Pusat :