
1. Perusahaan Besar (Multinasional dan Nasional)
-Perusahaan Teknologi: Penyelesaian sengketa terkait paten, hak cipta, -dan perlindungan data.
-Perusahaan Energi: Konsultasi mengenai regulasi energi, kontrak bisnis, dan sengketa hukum.
-Perusahaan Konstruksi: Pendampingan hukum dalam proyek konstruksi, sengketa kontrak, dan perizinan.
-Perusahaan Ritel: Layanan hukum terkait masalah konsumen, perizinan usaha, dan perlindungan merek dagang.
2.Lembaga Keuangan dan Perbankan
–Bank: Penyelesaian sengketa kredit, pengaturan perjanjian pinjaman, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
–Asuransi: Konsultasi dan pendampingan hukum terkait kebijakan asuransi, klaim, dan sengketa antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
–Lembaga Pembiayaan: Penyelesaian masalah terkait pembiayaan, perselisihan kontrak, dan pengaturan perizinan.
3.Klien Pemerintah dan Badan Publik
–Pemerintah Daerah: Pendampingan hukum terkait pengelolaan anggaran, kebijakan publik, dan penyelesaian sengketa administrasi.
–Instansi Pemerintahan: Konsultasi tentang peraturan perundang-undangan, hukum tata negara, dan pengelolaan sumber daya alam.
–Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Penyelesaian sengketa bisnis dan kontrak dengan pihak swasta, pengaturan kepatuhan terhadap regulasi.
4.Perusahaan Start-Up dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
–Start-up Teknologi: Penyusunan kontrak, perlindungan kekayaan intelektual, dan pendampingan hukum terkait teknologi dan e-commerce.
–UKM: Konsultasi mengenai perizinan usaha, penyelesaian sengketa perjanjian, dan masalah hukum terkait pajak dan tenaga kerja.
5.Organisasi Non-Pemerintah (NGO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
–NGO: Pendampingan hukum terkait perizinan organisasi, perlindungan hak asasi manusia, dan masalah hukum terkait kegiatan sosial.
–LSM: Konsultasi hukum dalam pengelolaan dana, pengaturan hubungan dengan mitra, dan kepatuhan terhadap peraturan.
6.Klien Individu
–Penyelesaian Sengketa Perdata: Mengatasi permasalahan hukum pribadi seperti perceraian, sengketa warisan, dan permasalahan perjanjian pribadi.
–Sengketa Pidana: Membantu individu yang terlibat dalam kasus pidana, termasuk pembelaan hukum dan proses peradilan.
–Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Perlindungan merek dagang, paten, dan hak cipta.
–Pengurusan Harta dan Warisan: Penyelesaian masalah terkait harta warisan dan perencanaan warisan.
7.Perusahaan di Sektor Kesehatan
–Rumah Sakit dan Klinik: Penyelesaian sengketa terkait layanan medis, masalah keperawatan, dan regulasi kesehatan.
–Perusahaan Farmasi: Konsultasi terkait hak paten obat, distribusi produk, dan kepatuhan terhadap regulasi farmasi.
–Asuransi Kesehatan: Konsultasi mengenai kontrak asuransi kesehatan, klaim, dan penyelesaian sengketa antara rumah sakit, perusahaan asuransi, dan pasien.
8.Klien di Sektor Pendidikan
–Universitas dan Sekolah: Pendampingan hukum terkait regulasi pendidikan, hubungan kerja dengan tenaga pengajar, dan kebijakan akademik.
–Penyedia Pelatihan dan Pendidikan Swasta: Penyelesaian sengketa perjanjian, perlindungan kekayaan intelektual, dan kepatuhan terhadap standar pendidikan.
9.Klien di Sektor Transportasi dan Logistik
–Perusahaan Transportasi: Penyelesaian sengketa terkait kontrak pengangkutan, asuransi barang, dan pengaturan regulasi transportasi.
–Perusahaan Logistik: Pendampingan hukum terkait pengiriman barang, sengketa perjanjian, dan perizinan usaha logistik.
10.Perusahaan di Sektor Pariwisata dan Hospitality
–Hotel dan Resort: Konsultasi terkait perjanjian sewa, hak pengelolaan, dan regulasi terkait pariwisata.
–Agensi Perjalanan: Penyelesaian sengketa antara agen perjalanan, penyedia layanan wisata, dan pelanggan.
MITRA KERJA SAMA











